Pelacur
di Jerman.
Pelacuran
atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral
atau hubungan seks,
untuk uang.
Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering
disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK). Dalam pengertian yang lebih luas, seseorang
yang menjual jasanya untuk hal yang dianggap tak berharga juga disebut
melacurkan dirinya sendiri, misalnya seorang musisi yang bertalenta tinggi
namun lebih banyak memainkan lagu-lagu komersil. Di Indonesia pelacur sebagai
pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel.
Di kalangan
masyarakat Indonesia, pelacuran
dipandang negatif, dan mereka yang menyewakan atau menjual tubuhnya sering
dianggap sebagai sampah masyarakat. Ada pula pihak yang menganggap pelacuran
sebagai sesuatu yang buruk, malah jahat, namun toh dibutuhkan (evil
necessity). Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa kehadiran
pelacuran bisa menyalurkan nafsu seksual pihak yang membutuhkannya (biasanya
kaum laki-laki); tanpa penyaluran itu, dikhawatirkan para pelanggannya justru
akan menyerang dan memperkosa kaum perempuan baik-baik.
Salah seorang yang mengemukakan pandangan seperti itu adalah Augustinus dari Hippo (354-430), seorang bapak gereja. Ia
mengatakan bahwa pelacuran itu ibarat "selokan yang menyalurkan air yang
busuk dari kota demi menjaga kesehatan warga kotanya." Pandangan yang
negatif terhadap pelacur seringkali didasarkan pada standar ganda,
karena umumnya para pelanggannya tidak dikenai stigma demikian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar